‘Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.' Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 267
Zakat profesi adalah zakat dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi. Adapu profesi adalah setiap pekerjaan yang menghasilkan uang, baik pekerjaan itu dikerjakan sendiri tanpa tergantung orang lain (konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, penjahit, pelukis, dan lain-lain) maupun pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama misalnya pegawai (negeri atau swasta) dengan sistem upah atau gaji. Dalam istilah fiqh pendapatan seperti ini dikatakan sebagai al-maal as-mustafaad.
Dengan menunaikan zakat profesi #sobatlazismu telah ikut memberikan harapan bagi anak bangsa untuk mengenyam pendidikan hingga paripurna.
Dengan zakat profesi #sobatlazismu telah ikut menguatkan korban bencana menghadapi hari-harinya yang berat.
Nishab Zakat Penghasilan | 85 gram emas |
Kadar Zakat Penghasilan | 2,5% |
Haul | 1 tahun |
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Komentar
Posting Komentar